• Beranda
  • Berita
  • Kejati DKI beri penyuluhan di SMP 182 antisipasi pelanggaran hukum

Kejati DKI beri penyuluhan di SMP 182 antisipasi pelanggaran hukum

19 September 2022 20:00 WIB
Kejati DKI beri penyuluhan di SMP 182 antisipasi pelanggaran hukum
Koordinator Intelijen Tri Anggoro Mukti memberikan arahan setelah upacara kepada seluruh siswa siswi SMP Negeri 182 Jakarta dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (19/9/2022). ANTARA/Ricky Prayoga

pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penyuluhan di SMP Negeri 182 Jakarta dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin ini, untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh para siswa di sekolah tersebut.

"Tujuan kegiatan ini, yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum yang mungkin terjadi," kata Koordinator Intelijen Kejati DKI Tri Anggoro Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kegiatan di SMPN 182 sendiri, dimulai dengan pemberian arahan setelah upacara kepada seluruh siswa siswi SMP Negeri 182 Jakarta yang bertempat di lapangan sekolah oleh Tri Anggoro Mukti.

Kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak dengan tema kenakalan remaja di Ruang Aula SMP Negeri 182 Jakarta.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta beri penyuluhan hukum pada tiga pesantren

"Acara ini diikuti oleh 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta yang berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antara siswa-siswi kepada nara sumber," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.

Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sendiri, ucap Ade, merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya.

Kegiatan ini sendiri, kata Ade, akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.

"Sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti narkoba, perundungan, tawuran dan masalah hukum lainnya," kata dia.

Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka kasus korupsi Bina Marga DKI

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022