• Beranda
  • Berita
  • Balitbangda Kaltim riset sumber daya budaya penyangga IKN

Balitbangda Kaltim riset sumber daya budaya penyangga IKN

20 September 2022 21:06 WIB
Balitbangda Kaltim riset sumber daya budaya penyangga IKN
Pelakksana Tugas Kepala Balitbangda Provinsi Kaltim Fitiriansyah (ANTARA / M Ghofar)
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Balitbangda Kaltim) sedang melakukan riset sumber daya budaya di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN), untuk memastikan apakah objek tersebut bisa masuk sebagai cagar budaya atau tidak.

“Dalam riset ini kami tidak masuk ke kawasan inti IKN karena kewenangannya ada di Badan Otorita, sehingga yang kami riset adalah di daerah sekitar yang menjadi kawasan penyangga IKN," ujar Pelaksana Tugas Kepala Balitbangda Provinsi Kaltim Fitriansyah di Samarinda, Selasa.

Saat ini sudah ditemukan sejumlah objek sumber daya budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga objek-objek tersebut masih dilakukan penelitian mendalam untuk memastikan apakah objek itu memenuhi syarat untuk menjadi cagar budaya atau tidak.

Baca juga: PT Semen Padang daftarkan Pabrik Indarung Ijadi cagar budaya

Sejumlah objek sumber daya budaya yang ditemukan dan masih dilakukan kajian apakah bisa masuk sebagai cagar budaya itu, antara lain gua yang diperkirakan peninggalan kerajaan, kuburan tua, dan meriam yang diperkirakan peninggalan zaman penjajahan.

"Kami masih dalami penemuan berbagai objek tersebut, belum bisa dipastikan apakah itu nanti bisa masuk menjadi cagar budaya atau tidak, karena dalam penetapan benda, struktur, atau bangunan menjadi cagar budaya, minimal harus berusia 50 tahun dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun," katanya.

Syarat lainnya adalah benda atau struktur tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Ia menargetkan Desember tahun ini riset tentang sumber daya budaya tersebut bisa selesai, kemudian akan dilaporkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, karena riset tersebut dilakukan atas perintah gubernur.

"Jika benda atau objek di sekitar IKN yang masih kami riset ini ternyata ke depan memenuhi syarat menjadi benda cagar budaya, tentu Gubernur Kaltim akan memberikan catatan khusus kepada Otorita IKN agar benda-benda peninggalan tersebut harus dilestarikan," ucap Ipit, panggilan akrabnya.

Baca juga: Ekspedisi Sungai Batanghari digelar jaga kelestarian cagar budaya
Baca juga: Restorasi Benteng Pendem Ngawi capai 90 persen, selesai Januari 2022

Pewarta: M.Ghofar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022