• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap penyelundup narkoba yang dimasukan ke celana dalam

Polisi tangkap penyelundup narkoba yang dimasukan ke celana dalam

30 September 2022 17:00 WIB
Polisi tangkap penyelundup narkoba yang dimasukan ke celana dalam
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,KBP Akmal dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat menangkap HT (24) lantaran mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan "Happy Five" dengan cara dimasukan ke celana dalam.

"Disembunyikan di bagian celana dalamnya, bagian dalam di karet pinggang celana dalam," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Semua berawal ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur udara.

Penyelundupan itu dilakukan sekitar 10 Agustus 2022 lewat Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhir melakukan penangkapan.

HT akhirnya ditangkap saat sedang melewati Bandara Soekarno-Hatta setelah sampai dari Malaysia.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu di Taman Sari
Baca juga: Polisi tangkap ibu-ibu kelompok sindikat peredaran sabu internasional

Penangkapan tersebut juga tidak lepas dari bantuan Bea Cukai yang sempat memeriksa tersangka dengan mesin X-Ray.

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, ekstasi 15,5 butir dan 10 butir "Happy Five".

Akmal memastikan barang haram tersebut dibawa untuk dikonsumsi secara pribadi. "Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu” ujar Akmal.

Untuk pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022