Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan pendampingan hukum kepada keluarga pendukung Arema FC atau Aremania terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Wakil Ketua I Peradi Kepanjen Agus Subyantoro di Kabupaten Malang, Minggu mengatakan bahwa pendampingan tersebut diberikan agar keluarga korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan mendapatkan keadilan.
"Kami akan mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.agar hak dan kepentingan hukum korban terlindungi," kata Agus.
Baca juga: Polri akan dalami penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan
Agus menjelaskan hingga saat ini baru ada kurang lebih sepuluh orang keluarga korban meninggal dunia yang akan diberikan pendampingan hukum. Ia memastikan keluarga korban dikawal hingga kasus tersebut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk para keluarga korban lain yang membutuhkan pendampingan, kata dia, pihaknya akan membuka pos pengaduan di Kantor DPC Peradi Kepanjen. Selain itu, pihaknya akan melakukan jemput bola ke sejumlah keluarga korban.
"Jadi nanti kami akan buka posko untuk keluarga korban. Selain itu, kami akan jemput bola kepada beberapa keluarga korban agar kami bisa maksimal dalam melakukan pendampingan," katanya.
Baca juga: Kapolri Janji usut tuntas tragedi Kanjuruhan
Sebagai informasi kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Berdasarkan data terakhir tercatat korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka.
"Bahwa atas tragedi tersebut, kami menduga adanya kelalaian dari pihak panpel, adanya pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak aparat," katanya.
Baca juga: Kapolri: Korban meninggal tragedi Kanjuruhan berjumlah 125 orang
DPC Peradi Kepanjen menyatakan sejumlah sikap di antaranya mengecam tindakan represif aparat terhadap pendukung Arema FC yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan mendesak pembentukan Satuan Tugas Khusus Independen dalam melakukan penyelidikan.
Selain itu, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas saat tragedi Kanjuruhan dan dugaan pelanggaran HAM.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022