Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima pendaftaran 97 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 40 negara untuk mendapatkan asesmen BPJPH guna menyamakan standar regulasi halal yang ada di Indonesia.Sekarang logo halal ini sudah menjadi tren yang cukup menggembirakan dan menjadi tren global. Yang mengagetkan bagi kami 40 negara ini mayoritas negara-negara non Muslim, minoritas Muslim, dan mayoritas adalah negara sekuler
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan 40 negara tersebut meliputi antara lain tiga negara Timur Tengah, dua negara Australia dan Oseania, satu negara Afrika, tujuh negara Amerika dan Amerika Latin, serta 15 negara Eropa.
"Sekarang logo halal ini sudah menjadi tren yang cukup menggembirakan dan menjadi tren global. Yang mengagetkan bagi kami 40 negara ini mayoritas negara-negara non Muslim, minoritas Muslim, dan mayoritas adalah negara sekuler," ujar Aqil dalam taklimat media yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, ia menilai negara-negara tersebut cenderung menganggap penting sertifikasi halal karena produk halal sudah meluas bukan hanya soal agama, tetapi juga menjadi soal industri produk dan berkaitan dengan segmen pasar serta perdagangan internasional.
Dalam perdagangan internasional, misalnya, seperti untuk ekspor dan impor produk-produk halal bagi konsumsi 2,2 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dari negara-negara Timur Tengah, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Selain itu, penduduk Muslim dunia tentunya ingin menikmati pelayanan tambahan yang terkait dengan produk halal, baik restoran, kuliner, hotel, maupun tempat tempat lainnya.
"Hal-hal ini yang membuat bahwa halal itu sudah menjadi tren global," tuturnya.
Untuk itu, kata Aqil, maka 97 LHLN mendaftar ke BPJPH untuk melakukan asesmen. Jika produk dan jasanya sudah sesuai dengan regulasi Indonesia setelah hasil asesmen, maka akan ditandatangani nota kesepahaman agar saat produk dan jasa lembaga-lembaga tersebut masuk ke Indonesia, tidak perlu lagi diberi sertifikat, cukup diregistrasi-kan saja.
Langkah yang sama juga akan berlaku kepada produk-produk Indonesia yang diekspor ke negara -negara tersebut, sehingga menjadikan sebuah rekognisi produk dan jasa halal antar negara.
Sejauh ini, dirinya mengungkapkan seluruh proses asesmen itu berjalan cukup lancar meski terdapat beberapa hambatan, di antaranya dokumen yang belum lengkap, produk tidak sesuai, hingga biaya.
Baca juga: Jepang ingin tingkatkan sertifikasi halal obat dan alat kesehatan
Baca juga: BPJPH: 731 ribu produk sudah bersertifikat halal sejak 2019
Baca juga: BPJPH buka layanan konsultasi sertifikasi halal di ISEF 2022
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022