Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa transparansi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terutama para penyelenggara pesta demokrasi mendatang.
"Diperlukan keterbukaan informasi oleh penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, partai politik, dan masyarakat sebagai pemilih karena transparansi setiap tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagai pemenuhan hak asasi manusia," katanya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ke-13 Komisi Informasi Se-Indonesia di Semarang, Rabu (12/10) malam.
Terkait dengan hal itu, Komisi Informasi harus memberikan dukungan energi positif bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024 supaya pelaksanaannya transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan dalam konsideran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Baca juga: KIP meminta badan publik beri informasi serta-merta tragedi Kanjuruhan
Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik butuh komitmen pemda
Untuk itu, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel.
Penerapan KIP dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, kata dia, adalah hak masyarakat sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik.
Penerapan KIP dalam pemilu dan pemilihan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas KIP yang berprinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.
"KIP dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pemilihan sehingga mewujudkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimpin bangsa," ujarnya.
Ia menyebut sejumlah indikator KIP yang harus disediakan penyelenggara pemilu diantaranya, ketersediaan dan aksesibiltas informasi, akurasi informasi, keterbukaan proses, serta memberikan regulasi/kebijakan dalam proses akses informasi pemilu dan pemilihan.
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat RI sekaligus penanggung jawab Rakornas ke-13, Handoko Agung Saputro, menambahkan Komisi Informasi sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU KIP memiliki peranan dalam memastikan seluruh badan publik, tidak terkecuali KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melaksanakan prinsip, serta asas KIP dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"KI harus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dengan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis telah mengatur penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara transparan melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan," katanya yang juga mantan Komisioner KI Jateng.
Menurut dia, penyelenggara pemilu juga memiliki tantangan di era disrupsi dalam menjaga data yang dikelola, apalagi digitalisasi pemilu dan pemilihan merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun demokrasi serta mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik.
"Berbagai sistem informasi telah dikembangkan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU membangun kanal/laman khusus yang menyajikan informasi berkaitan dengan kepemiluan yang dapat diakses pada https://infopemilu.kpu.go.id, sedangkan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan menyiapkan kanal/laman khusus Sistem Informasi Pengawasan Pemilu yang dapat diakses pada http://sipp.bawaslu.go.id/," ujarnya.
Ia meminta agar teknologi digital yang digunakan oleh KPU dan Bawaslu harus memperkuat keamanan data sehingga dapat menangkal gangguan dari peretas.
"Jika pun ada isu adanya kebocoran data pada penyelenggara pemilu maka harus segera diberikan klarifikasi agar masyarakat tidak khawatir dan tetap percaya dengan sistem teknologi yang dibangun," katanya.
Kegiatan akbar tahunan KI Pusat yang digelar pada 12-14 Oktober 2022 ini mengusung tema "Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional".
Kegiatan lainnya adalah indeks keterbukaan informasi publik, monitoring dan evaluasi, Hari Hak untuk Tahu Se-Dunia (Right to Know Day), dan penyelesaian sengketa informasi.
Rakornas yang dibuka Kepala Diskominfo Provinsi Jateng Riena Retnaningrum mewakili Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dihadiri Komisioner KI seluruh Indonesia, bupati/wali kota se-Jateng, dan sejumlah pejabat daerah Jateng, KPU dan Bawaslu Jateng.
Materi pembicara kunci Menkominfo disampaikan Dirjen IKP Usman Kansong dan sambutan Deputi Polhukam Bappenas Slamet Soedarsono.*
Baca juga: KIP luncurkan tiga buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022
Baca juga: NTB raih peringkat ketiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022