• Beranda
  • Berita
  • Polisi musnahkan narkoba sitaan dengan air aki dan blender

Polisi musnahkan narkoba sitaan dengan air aki dan blender

26 Oktober 2022 20:17 WIB
Polisi musnahkan narkoba sitaan dengan air aki dan blender
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Walda

Ada jaringan internasional dan antarpulau

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan narkoba sitaan sebanyak 60,72 kilogram sabu dan 101 ribu butir ekstasi dengan cara dilarutkan ke air aki serta dihancurkan dengan blender.

"Ini hasil ungkap kasus kita sejak Juli hingga Oktober tahun ini. Ada jaringan internasional dan antarpulau," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Polres dan jajaran penegak hukum lain akan peredaran narkoba.

Pasma pun sempat merinci beberapa kasus yang diungkap pihaknya sejak Juli hingga Oktober tahun ini.

Baca juga: Polda Metro cegah narkoba di kampus dengan tes urine rutin

"Yang pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan dua paket sabu dengan berat 70 gram” kata Pasma.

Penangkapan kedua juga terjadi di Riau pada 8 Agustus dengan barang bukti 44 kilogram sabu. Kala itu Polres menggagalkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau.

"Untuk kasus ketiga, pengungkapan pada 30 September 2022, di Kecamatan Tajurhalang, Bogor dengan tersangka UK, barang bukti tujuh paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kilogram," kata dia.

Terakhir yakni pengungkapan kasus yang terjadi di Aceh Utara pada 5 Oktober 2022. Kala itu, Polres membongkar tempat penyimpanan sabu siap edar seberat 10,3 kilogram.

Baca juga: Polisi tangkap 9 orang kasus narkotika di Jakarta Pusat

Pasma berharap pemusnahan barang haram ini bisa mengurangi peredaran narkoba dan mencipta efek jera bagi para pengedar dan penggunaan yang telah ditangkap

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022