• Beranda
  • Berita
  • KPPPA kecam keras pemerkosaan anak oleh sembilan pelaku di Jatim

KPPPA kecam keras pemerkosaan anak oleh sembilan pelaku di Jatim

2 November 2022 18:38 WIB
KPPPA kecam keras pemerkosaan anak oleh sembilan pelaku di Jatim
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sembilan orang terhadap anak berusia 14 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

​"Kementerian PPPA mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemen PPPA: Orang tua edukasi anak bahaya pergaulan bebas

Nahar mengatakan KPPPA sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Sampang untuk memastikan pendampingan terhadap korban.

"Upaya penjangkauan telah dilaksanakan untuk memastikan kondisi psikologis korban pascakasus. Saat ini korban sudah mau bercerita, namun kondisinya masih trauma," ujar Nahar.

Menurut Nahar, salah satu pelaku merupakan pacar dari korban. Hal tersebut menunjukkan kerentanan anak dalam menjalani hubungan, sehingga peran keluarga sangat dibutuhkan dalam memastikan anak terlindungi dengan baik dan mau bercerita tentang apa yang mereka alami dalam lingkup pertemanannya.

Baca juga: Akademisi minta hukuman pemerkosa agar wujudkan keadilan substantif

"Ke depan, Dinas PPPA bersama psikolog klinis akan terus mendampingi korban agar korban dapat segera pulih," katanya

KPPPA juga mendorong seluruh pihak, mulai dari keluarga, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk mewujudkan perlindungan dan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.

KPPPA juga akan terus mengawal proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum setempat.

Baca juga: KPPPA: Jangan kucilkan anak korban kekerasan seksual

​"Kami mendorong kepolisian untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut sampai pelakunya tertangkap dan menjalani proses hukum. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Nahar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022