"Petugas dan psikolog UPTD PPA Kota Depok telah melakukan dukungan psikologis awal ke korban yang selamat, yakni anak korban usia 1,5 tahun dan adik pelaku yang ada di TKP," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.
MP merupakan anak bungsu pelaku. Kini MP diasuh oleh keluarga dari istri pelaku.
Baca juga: Kemen PPPA desak aparat tindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART
Selanjutnya KemenPPPA akan memberikan dukungan psikologis kepada para korban.
"Dilanjutkan dukungan psikologis kepada para korban dan keluarganya," kata Nahar.
Nahar menuturkan KemenPPPA mengecam keras perbuatan sadis pelaku berinisial RNA (31 tahun) yang mengakibatkan putri kandung (KPC, 11 tahun) tewas dan istrinya (NI, 31 tahun) mengalami luka berat.
Baca juga: KPPPA kecam keras pemerkosaan anak oleh sembilan pelaku di Jatim
Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (1/11) pagi.
Kini tersangka RNA telah ditahan di Polres Metro Depok.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal karena NI meminta cerai dan ingin pergi dari rumah.
Baca juga: Menteri PPPA dorong Desa Ramah Perempuan bentuk Forum Genre
Atas perbuatannya, tersangka RNA terancam dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022