Diunggah di laman PSSI, Senin, pemberitahuan itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan pada Senin (7/11).
Menurut PSSI, informasi kepada asosiasi provinsi, klub dan asosiasi anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut dari surat PSSI bernomor 4449/UDN/2853/X-2022 tanggal 29 Oktober 2022 perihal percepatan KLB.
Dengan demikian, sesuai Pasal 32 Ayat 3 Statuta PSSI, anggota PSSI dapat menyampaikan usulan agenda kongres biasa PSSI yang disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal PSSI berikut penjelasannya sekurang-kurangnya 45 hari sebelum kongres biasa PSSI yakni pada tanggal 23 November 2023.
Baca juga: Klub-klub Liga 1 enggan bersuara soal calon ketua umum baru PSSI
Setelah itu dilalui, berdasarkan Pasal 32 Ayat 4 Statuta PSSI, PSSI akan menyampaikan agenda resmi Kongres Biasa PSSI 2023 kepada anggota PSSI setidak-tidaknya tujuh hari sebelum kongres biasa PSSI itu berlangsung.
Terkait salah satu agenda di Kongres Biasa, PSSI sudah memberitahukan kepada FIFA bahwa itu dilaksanakan untuk menetapkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
KP dan KBP nantinya yang mengurus hal-hal terkait pencalonan ketua umum anyar PSSI.
PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan ketua umum serta anggota Exco baru, yang normalnya akan digelar pada November 2023, setelah menggelar rapat darurat pada 28 Oktober 2022 di Kantor PSSI, Jakarta.
Desakan kepada PSSI untuk segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Pemerintah Indonesia menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
PSSI pun telah memberikan laporan kepada FIFA bahwa KLB untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) akan digelar pada 18 Maret 2023.
Baca juga: Kemarin, pemeriksaan Ketum PSSI hingga sanksi terhadap 19 hakim
Baca juga: Persiraja dukung Erick Thohir sebagai calon Ketum PSSI
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2022