Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi dikenakan tambahan pajak pencemaran lingkungan.sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa
"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK Luckmi Purwandari dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang menggodok regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu saat dilakukan uji emisi.
Rencananya, pengenaan pajak tambahan tersebut berlaku setelah regulasi tersebut rampung.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2017, kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.
Baca juga: Sudin LH Jakbar uji emisi kendaraan operasional Kecamatan Grogpet
Untuk itu, pemerintah memperketat baku mutu emisi bagi kendaraan yang sudah beroperasi lama.
Dengan begitu, upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara di antaranya tidak hanya melalui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Sementara itu, setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, ia mencatat terjadi penurunan polusi udara.
Penurunan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) atau polusi udara, lanjut dia, didapatkan berdasarkan pengukuran di lima stasiun milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kementerian LHK.
Meski begitu, pihaknya belum membeberkan besaran persentase perbaikan kualitas udara setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
Baca juga: DKI adakan uji emisi kendaraan bermotor gratis
"Kami sudah siapkan datanya, jadi trennya (polusi udara) menurun, cuma kami belum menghitung berapa persen penurunannya, tapi kelihatan trennya membaik kualitas udaranya," ucapnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022