• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Dana pensiun Indonesia bisa capai 60 persen PDB di 2045

Kemenkeu: Dana pensiun Indonesia bisa capai 60 persen PDB di 2045

21 November 2022 19:33 WIB
Kemenkeu: Dana pensiun Indonesia bisa capai 60 persen PDB di 2045
Tangkapan layar - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam webinar, Senin (21/11/2022). ANTARA/Sanya Dinda

Tabungan pensiun kita saat ini 6 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Pada 2045 tabungan pensiun kita berpeluang menjadi seperti Malaysia yang mencapai 60 persen dari PDB

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan nilai tabungan atau dana pensiun Indonesia bisa menyentuh 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2045.

Hal itu dapat dicapai dengan peningkatan penyisihan total gaji masyarakat untuk dana pensiun hingga 1 persen per tahun.

“Tabungan pensiun kita saat ini 6 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Pada 2045 tabungan pensiun kita berpeluang menjadi seperti Malaysia yang mencapai 60 persen dari PDB,” katanya dalam webinar Literasi Keuangan Pasca Reformasi Regulasi di Bidang Pendanaan” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Untuk itu masyarakat perlu menabung 10 sampai 20 persen dari total gaji mereka setiap bulan untuk dana pensiun atau meningkat dari posisi saat ini yang baru mencapai rata-rata 3 persen.

Tabungan masyarakat Indonesia juga masih di bawah standar Internasional Labour Organization (ILO) yang sebesar 10 sampai 15 persen pendapatan bisa untuk ditabung setiap bulan.

Ia menambahkan saat ini anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baru mencapai 30 persen dari total angkatan kerja sehingga masih perlu ditingkatkan, sementara anggota BPJS kesehatan sudah mencapai sekitar 80 persen dari total angkatan kerja.

“Jadi masyarakat kita masih ada yang merasa tidak berdosa tidak menabung dan tidak membayar BPJS, padahal itu standar kesejahteraan minimal dan pemerintah sudah sangat generous untuk program itu,” imbuhnya.

Apabila dana pensiun tidak ditingkatkan pada 2035 sampai 2045 Indonesia akan memiliki tambahan 30 juta pensiun yang tidak memiliki tabungan untuk menopang kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sementara itu, dengan mendorong peningkatan nilai dana pensiun, dana tersebut dapat digunakan untuk pendanaan pembangunan nasional jangka panjang dengan return yang sudah dipastikan aman.

“Kita memiliki dana yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang yang luar biasa. Di samping itu, kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik dengan tabungan itu,” katanya.

Baca juga: OJK sebut investasi dana pensiun capai Rp322,51 triliun di Juli 2022

Baca juga: Kemenkeu perkirakan biaya dana pensiun PNS Rp119 triliun pada 2022

Baca juga: Kemenkeu kaji usul perubahan skema pembiayaan pensiun PNS

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022