"Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan Dana Desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talangan pun dibolehkan," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengemukakan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Misalnya kayak gini dana desa kan sedang tidak ada karena akhir tahun. Diperbolehkan pinjam karena sesuai regulasi yang diatur. Ketika nanti dana desanya cair bisa digunakan untuk bayar dana talangan. Sangat mungkin, sangat bisa," paparnya.
Ia meminta kepada seluruh warga terdampak gempa untuk bersabar dan memastikan tempat pengungsian yang ditempatinya aman. Pemerintah tengah berupaya mencari solusi atas bencana ini.
"Pemerintah akan terus berusaha menyelesaikan dan mencairkan solusi terbaik masalah ini. Tidak ada satupun yang berhenti mulai dari pak Presiden semua jajaran pemerintah provinsi dan daerah membantu dalam menyelesaikan bencana ini," katanya.
Seperti diketahui, terjadi gempa di Cianjur dengan kekuatan magnitudo 5,6 pada Senin, 21 November 2022.
Terkait dengan hal tersebut, disampaikan, ada kemungkinan dilakukannya relokasi rumah warga yang lahannya dianggap tidak aman untuk dihuni. Namun demikian, hal ini menunggu penilaian oleh pihak terkait.
"Kalau kondisi gempa, lahannya itu masih dinyatakan aman ya kembali. Tetapi ketika sudah tidak bisa dipertahankan ya direlokasi," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: Gubernur Jabar sesalkan pencabutan label pemberi bantuan gempa
Baca juga: Polda Jabar tegaskan tindak pengadang bantuan gempa Cianjur
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022