Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kesiapannya untuk ikut ambil bagian dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara khususnya melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa.Tentu saja yang bisa dilakukan oleh KPPU adalah dalam bidang pengawasan, yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai nanti terjadi praktik monopoli, atau persaingan tidak sehat
"Tentu saja yang bisa dilakukan oleh KPPU adalah dalam bidang pengawasan, yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai nanti terjadi praktik monopoli, atau persaingan tidak sehat," kata Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam acara kumpul media di Jakarta, Kamis.
Gus Afif, sebagaimana ia kerap disapa, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan kesiapan KPPU untuk mendukung pemindahan IKN saat melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. KPPU akan ikut mengawasi proses pengadaan termasuk di jasa konstruksi dan lainnya.
"Jadi kami siap untuk back up terkait hal itu," katanya.
Kendati demikian, Gus Afif berharap pengusaha yang terlibat dalam pembangunan IKN juga didorong untuk bisa mengikuti program kepatuhan. Hal itu perlu dilakukan agar mereka bisa mendapatkan informasi yang menyeluruh dan bisa menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Kita dorong mengikuti program kepatuhan, misalnya, dengan KPPU sehingga saat ramai-ramai mengerjakan IKN, memang semua pelaku usaha yang ada di sana sudah well-informed terkait dengan persaingan usaha yang sehat," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sejalan dengan visi Indonesia 2045 untuk mewujudkan Indonesia Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur, maka dan pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilaksanakan secara bertahap dan terencana dalam jangka panjang.
Tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada dokumen ini dimulai pada tahun 2022 dan tahap kelima berakhir pada tahun 2045. Pembangunan Ibu Kota Nusantara dibagi menjadi lima tahap pembangunan, meliputi Tahap 1 (2022-2024), Tahap 2 (2025-2029), Tahap 3 (2030-2034), Tahap 4 (2035-2039), dan Tahap 5 (2040-2045).
Kementerian PUPR sudah memulai pembangunan infrastruktur dasar di IKN, di antaranya pembangunan jalan tol dan jalan nasional, penyediaan air baku, sanitasi, rumah untuk pekerja konstruksi IKN, serta penyiapan lahan siap bangun (land development) untuk kantor pemerintahan dan Istana Presiden berikut Wakil Presiden.
Baca juga: Menteri PUPR ungkap 183 investor Malaysia minati pembangunan IKN
Baca juga: Menteri PPN: UU IKN direvisi bukan berarti dulu disusun tergesa
Baca juga: Pansel cari anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha tahun 2023-2028
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022