• Beranda
  • Berita
  • Hadapi resesi global, KPPU ingin perkuat pengawasan kemitraan UMKM

Hadapi resesi global, KPPU ingin perkuat pengawasan kemitraan UMKM

1 Desember 2022 16:15 WIB
Hadapi resesi global, KPPU ingin perkuat pengawasan kemitraan UMKM
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah. ANTARA/Ade Irma Junida

UMKM (berkontribusi) 61 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Jadi luar biasa, harus dijaga. Maka KPPU harus back up nasib pengawasan kemitraan, jangan sampai di masa-masa penuh ketidakpastian, justru UMKM kita dikendalikan, dikuas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperkuat pengawasan kemitraan yang melibatkan UMKM sebagai upaya untuk menghadapi ancaman resesi global 2023.

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam acara kumpul media di Jakarta, Kamis, menjelaskan penguatan pengawasan kemitraan UMKM itu merupakan salah satu fokus KPPU pada 2023 karena ketahanannya yang tinggi terhadap resesi dan gejolak ekonomi.

"UMKM (berkontribusi) 61 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Jadi luar biasa, harus dijaga. Maka KPPU harus back up nasib pengawasan kemitraan, jangan sampai di masa-masa penuh ketidakpastian, justru UMKM kita dikendalikan, dikuasai pelaku usaha besar," katanya.

Selain memperkuat pengawasan kemitraan UMKM, pada 2023 KPPU juga ingin mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Postur aktivitas KPPU ke depan itu tidak melulu kita berpikir soal penegakan hukum. Oke, penegakan hukum adalah tindakan akhir. Tetapi kita ingin prinsip persaingan usaha sudah jadi budaya di antara pelaku usaha yang ada sehingga ke depan perkara-perkara yang masuk KPPU itu sifatnya tidak itu lagi, itu lagi, tender lagi, tender lagi," katanya.

Gus Afif, sebagaimana ia kerap disapa, mengatakan pihaknya juga ingin mengembangkan sistem digital, khususnya untuk menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan.

"Kita ingin membangun big data, aplikasi pelayanan di masing-masing kegiatan, apakah pelaporan persaingan, maupun terkait kemitraan, juga notifikasi perlu didukung data yang lengkap sehingga saat ada permintaan notifikasi merger dan akuisisi, bisa direspon dengan cepat," katanya.

Selanjutnya, simplifikasi hukum acara dan peraturan yang berkaitan dengan publik.

Simplifikasi atau penyederhanaan hukum acara itu diharapkan akan meningkatkan pelayanan dan waktu yang efisien.

"Kami ingin bersidang di KPPU itu cepat, murah, biaya ringan. Kalau bisa melakukan pemeriksaan atau notifikasi merger/akuisisi, kalau bisa cepat kenapa harus lama. Kan pengusaha pakai lawyer, kalau lama bayarnya jadi mahal. Kami juga ingin berikan layanan ke masyarakat dan pengusaha," katanya.

Baca juga: KPPU akan ikut awasi pembangunan IKN

Baca juga: Pansel cari anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha tahun 2023-2028


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022