"Kalau saat Natal dan Tahun Baru nanti tidak melakukan upaya mitigasi dengan memastikan orang beraktivitas adalah yang telah mendapatkan booster, itu akan sangat berisiko," kata Dicky Budiman yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dicky yang juga seorang epidemiolog itu mengemukakan situasi pandemi di Indonesia sedang memasuki era mix varian dengan kemunculan Subvarian Omicron XBB, BQ.1, BA.5, dan yang terbaru adalah BN.1.
Ia mengatakan, varian tersebut dapat memicu kemunculan jenis baru yang lebih ganas saat terjadi percampuran dalam inang di tubuh manusia.
Situasi itu berpotensi melahirkan varian super yang ditandai dengan kemampuan memicu gejala yang lebih berat serta menghindar dari imunitas tubuh.
Baca juga: Kemenkes amati pola subvarian terbaru BN.1 yang muncul di Indonesia
"Akhir dari pandemi sebenarnya sudah terlihat bisa dicabut di triwulan pertama tahun depan, dengan catatan tidak ada varian atau subvarian yang super," katanya.
Kementerian Kesehatan RI melaporkan Subvarian Omicron BN.1 yang terdeteksi di Indonesia hingga Kamis (8/12) berjumlah 20 kasus sejak kali pertama dideteksi di Kepulauan Riau pada 16 September 2022.
Kasus tersebut dilaporkan dari DKI Jakarta sebanyak sembilan kasus, Jawa Tengah lima kasus, Kepulauan Riau tiga kasus, dan Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan masing-masing satu kasus.
"Temuan BN.1 sampai saat ini 20 kasus, terbanyak di Jakarta. Memang karena Jakarta barometer nasional yang dilengkapi survei genomik lebih tinggi," katanya.
Menurut Dicky, situasi yang terjadi di Jakarta bukan berati tidak terjadi di daerah lain. "Boleh jadi di daerah lain lebih buruk, karena ini berkaitan dengan kemampuan deteksi," katanya.
Baca juga: Kemenkes: Varian baru BN.1 di Indonesia capai 20 kasus, terbanyak DKI
Selain mewajibkan dosis penguat atau booster kepada setiap pelaku perjalanan, Dicky juga mendorong pemerintah meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 jelang Natal dan Tahun Baru.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 mengenai perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali diberlakukan dari 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Kedua instruksi menteri dalam negeri tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi peningkatan penularan COVID-19 akibat peningkatan mobilitas warga semasa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Menurut instruksi menteri dalam negeri, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Baca juga: Epidemiolog: Perkuat prokes guna cegah risiko penularan subvarian BN.1
"Cukup dengan menaikkan level 2 PPKM, tetapi tetap dengan meningkatkan antibodi komunitas dengan booster pada orang yang beraktivitas," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022