• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT: Dana Desa 2023 untuk peningkatan SDM dan ekonomi desa

Mendes PDTT: Dana Desa 2023 untuk peningkatan SDM dan ekonomi desa

9 Desember 2022 21:20 WIB
Mendes PDTT: Dana Desa 2023 untuk peningkatan SDM dan ekonomi desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan Dana Desa pada 2023 diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi desa.

"Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan, dalam penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, di antaranya dapat mencakup kegiatan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama hingga kegiatan pengembangan desa wisata.

Sementara penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional, ia mengatakan, diantaranya dapat berupa kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM warga desa hingga perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.

Mendes PDTT juga menyampaikan, Dana Desa juga dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi, dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Sejak 2015 sampai 2022 telah disalurkan sebanyak Rp468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar diseluruh Indonesia.

"Dalam pemanfaatan Dana Desa tersebut itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Kemendes PDTT, kata Gus Halim, bertanggungjawab memastikan Dana Desa dimanfaatkan oleh desa untuk kebutuhan desa dan warga desa.

Ia juga mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa telah menekan jumlah status desa sangat tertinggal.
 
Berdasarkan data Kemendes PDTT, selama tujuh tahun yakni sejak tahun 2015-2022, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa.

Penurunan juga terjadi pada desa berstatus desa tertinggal, yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa.

Sementara status desa berkembang naik menjadi 33.902 desa dari 22.882 desa. Lalu, jumlah status desa maju naik dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Dan jumlah status desa mandiri naik menjadi 6.238 desa dari 174 desa.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022