• Beranda
  • Berita
  • Kemenkop setujui tata kelola koperasi oleh OJK di RUU PPSK dicabut

Kemenkop setujui tata kelola koperasi oleh OJK di RUU PPSK dicabut

9 Desember 2022 21:35 WIB
Kemenkop setujui tata kelola koperasi oleh OJK di RUU PPSK dicabut
Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. ANTARA/HO-Kemenkop UKM

Hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian

Sekretaris Kementerian Koperasi Arif Rahman Hakim menyetujui lima tuntutan pengunjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Kementerian Koperasi dan UKM.

Arif, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat menjelaskan, tuntutan pertama terkait pengaturan perihal tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK agar dicabut dan ditiadakan.

“Hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” katanya.

Tuntutan kedua, terkait pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi dikembalikan kepada Undang-Undang Perkoperasian.

Kemudian ketiga, terkait pengaturan semua lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi pada RUU PPSK juga dimintakan untuk dicabut dan ditiadakan.

“Tuntutan kedua dan ketiga tersebut juga telah diakomodir, khususnya pada tuntutan ketiga yang akan membutuhkan waktu karena substansinya akan diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

​Tuntutan berikutnya, adalah pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan untuk tetap menjadi badan hukum koperasi

Menanggapi tuntutan tersebut, ia menyebutkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi.

“Kami berharap dapat diberikan masukan mana saja yang bukan koperasi tapi lembaga keuangan, kemudian sesuai kesepakatan mereka akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk berbenah, hal ini nantinya juga akan diatur dalam RUU Perkoperasian,” kata Arif.

Sedangkan tuntutan terakhir adalah pembuatan dan penyusunan RUU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini sedang diproses di DPR agar melibatkan gerakan koperasi yang sehari-hari bersinggungan dengan pelaku koperasi.

“Terkait dengan tuntutan tersebut, kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif.

Arif menegaskan, antara Kemenkop UKM dan gerakan koperasi sejatinya memiliki orientasi yang sama untuk mewujudkan kemajuan koperasi di Indonesia, hanya saja kerap kali memiliki jalan masing-masing untuk mencapainya.

Baca juga: Koperasi simpan pinjam bakal diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi

Baca juga: Kemenkop UKM susun RUU Perkoperasian untuk atasi sejumlah permasalahan

Baca juga: Kemenkop UKM : Koperasi harus masuk semua sektor dan multi pihak

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022