Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Made Mangku Pastika mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa di Provinsi Bali sehingga benar-benar dapat mendorong perekonomian masyarakat.perlu ada integrasi pemikiran sehingga kebijakan publik tidak sampai tumpang tindih
"Pengawasan itu juga penting untuk menyukseskan pelaksanaan program pemerintah," kata Pastika saat mengadakan reses ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali di Denpasar, Rabu.
Pastika dalam reses yang mengangkat tema Optimalisasi Dana Desa: Dampak Konkret pada Masyarakat Desa itu diterima oleh Kepala BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur beserta jajaran.
Menurut mantan Gubernur Bali dua periode ini, seringkali regulasi kebijakan publik di Indonesia berubah-ubah sehingga berdampak pada pelaksanaan program-program pemerintah di lapangan.
Baca juga: Sekda Bali dukung digitalisasi sistem pengawasan Dana Desa
Baca juga: Presiden Joko Widodo minta dana desa dimanfaatkan maksimal
Selain itu, kata Pastika, tak jarang pelaksanaannya menjadi tumpang tindih karena "judulnya" pemda mendapatkan otonomi daerah, namun banyak hal yang tetap diatur pemerintah pusat.
"Melalui kesempatan ini, saya ingin mengetahui apakah aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) dapat terlaksana dengan baik atau belum? Bagi yang tidak baik itu karena apa? Mengapa misalnya ada dana desa pemanfaatannya tidak sesuai tujuan," ujarnya.
Pastika yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu pun kemudian mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak bertentangan dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).
"Ke depan juga perlu ada integrasi pemikiran sehingga kebijakan publik tidak sampai tumpang tindih," kata mantan Kapolda Bali tersebut.
Baca juga: Kejati Bali beri penyuluhan penggunaan dana desa
Selain itu, kata Pastika, tak jarang pelaksanaannya menjadi tumpang tindih karena "judulnya" pemda mendapatkan otonomi daerah, namun banyak hal yang tetap diatur pemerintah pusat.
"Melalui kesempatan ini, saya ingin mengetahui apakah aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) dapat terlaksana dengan baik atau belum? Bagi yang tidak baik itu karena apa? Mengapa misalnya ada dana desa pemanfaatannya tidak sesuai tujuan," ujarnya.
Pastika yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu pun kemudian mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak bertentangan dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).
"Ke depan juga perlu ada integrasi pemikiran sehingga kebijakan publik tidak sampai tumpang tindih," kata mantan Kapolda Bali tersebut.
Baca juga: Kejati Bali beri penyuluhan penggunaan dana desa
Baca juga: Desa Kutuh Bali berdaya karena dana desa
Kepala BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur mengatakan dalam pengelolaan dana desa sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Sedangkan untuk pengawasannya dengan aplikasi Siswaskeudes. Aplikasi ini diperuntukkan untuk membantu pengawasan agar pengelolaan keuangan lebih baik. Mengenai penyaluran dana desa di Bali sudah termasuk yang bagus dan lancar.
Di Bali ada 636 desa yang menerima dana desa. Sebanyak 592 desa diantaranya juga memiliki Bumdes. Untuk 2022, Bali mendapatkan dana desa sebesar Rp600,72 miliar.
Ia mengemukakan ada sejumlah hambatan pengelolaan dana desa yakni kurangnya kapasitas perangkat desa hingga kurangnya peran pendamping oleh tenaga pendamping profesional.
Selain itu dari sisi peralatan kurangnya sarana prasarana operasional berupa komputer. Di samping juga peraturan pelaksanaan yang berubah-ubah atau tidak sinkron.
Baca juga: Mendes PDTT harapkan pengawasan dana desa dilakukan secara luas
Kepala BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur mengatakan dalam pengelolaan dana desa sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Sedangkan untuk pengawasannya dengan aplikasi Siswaskeudes. Aplikasi ini diperuntukkan untuk membantu pengawasan agar pengelolaan keuangan lebih baik. Mengenai penyaluran dana desa di Bali sudah termasuk yang bagus dan lancar.
Di Bali ada 636 desa yang menerima dana desa. Sebanyak 592 desa diantaranya juga memiliki Bumdes. Untuk 2022, Bali mendapatkan dana desa sebesar Rp600,72 miliar.
Ia mengemukakan ada sejumlah hambatan pengelolaan dana desa yakni kurangnya kapasitas perangkat desa hingga kurangnya peran pendamping oleh tenaga pendamping profesional.
Selain itu dari sisi peralatan kurangnya sarana prasarana operasional berupa komputer. Di samping juga peraturan pelaksanaan yang berubah-ubah atau tidak sinkron.
Baca juga: Mendes PDTT harapkan pengawasan dana desa dilakukan secara luas
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022