"Ekspektasi rakyat terhadap UU ini sangat tinggi, karena selama ini para pelaku tindak pidana di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura akan aman dan tidak dapat tersentuh dengan hukum Indonesia," kata Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut Pemerintah Indonesia pun harus proaktif dengan menginventarisir pelaku pidana yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia.
"Terutama pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan tetap memroses pelaku tindak pidana lainnya," ujarnya.
Baca juga: Komisi III: RUU Ekstradisi Buronan maksimalkan penegakan hukum
Baca juga: DPR RI sahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura jadi UU
Oleh karenanya, Santoso berharap agar UU tersebut segera direalisasikan oleh pemerintah masing-masing negara.
"Jika dalam enam bulan pasca-disahkan nya UU tentang ekstradisi ini tidak ada satupun yang ditangkap maka UU ini layu sebelum berkembang," katanya.
Sebelumnya, Kamis (15/12), Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022—2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyebut pengesahan RUU tersebut perlu sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022