Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan kepada kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa.
"Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan dana desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, mereka akan mengikuti dengan baik," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Misbakhun yang hadir sebagai pembicara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12), mengatakan bahwa dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia yang menjadi narasumber utama bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur (Jatim) Karyadi itu menjelaskan bahwa kades di Kabupaten Probolinggo merupakan tokoh di desa masing-masing dan dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung.
Namun, kata dia, kades tetap perlu dibimbing agar mampu menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa dengan baik.
"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa," ucapnya.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur menyebutkan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar sejak 2015.
Baca juga: Anggota DPD ingatkan pentingnya pengawasan dana desa di Bali
Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa 2023 untuk peningkatan SDM dan ekonomi desa
Anggota DPR ini lantas memerinci dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun.
Besaran dana desa itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, dana desa yang dikucurkan sebesar Rp46,98 triliun.
Setahun kemudian atau pada tahun 2017, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp60 triliun. Jumlah itu berlanjut pada tahun 2018.
Akan tetapi, pada tahun 2019, pagu dana desa meningkat menjadi Rp70 triliun. Pagu dana desa bertambah menjadi Rp71 triliun pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, pagu dana desa sebesar Rp72 triliun. Adapun pada tahun ini, pagu dana desa mencapai Rp68 triliun.
Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti para kades benar-benar amanah dalam mengelola dana desa.
Ia tidak mau para kades yang juga konstituennya itu terjerat hukum gara-gara kesalahan dalam mengelola uang negara.
"Kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini perlu kita jaga supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai di akhir pengabdiannya ada masalah," kata mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman menyampaikan dana desa harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami bersama mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, lebih transparan, dan memberikan kemakmuran kepada rakyat," ujar Yudi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022