• Beranda
  • Berita
  • Korlantas Polri prediksi puncak kepadatan mulai 23 Desember

Korlantas Polri prediksi puncak kepadatan mulai 23 Desember

19 Desember 2022 15:49 WIB
Korlantas Polri prediksi puncak kepadatan mulai 23 Desember
Tangkapan layar - Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin dalam acara bertajuk “Kesiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Nataru”, disiarkan di kanal YouTube FMB9ID_IKP, dipantau dari Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri/am.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas libur Natal 2022 pada 23-26 Desember serta libur Tahun Baru 2023 pada 30 Desember 2022-2 Januari 2023, kata Kepala Subdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin.

"Kami sudah memprediksi kemungkinan kepadatan itu mulai tanggal 23 (Desember), katakanlah mudik balik, yaitu 26 (Desember) sudah balik, itu akan terjadi kepadatan," kata Aries ketika menyampaikan paparannya dalam acara Kesiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Natal dan Tahun Baru, seperti dipantau di kanal YouTube FMB9ID_IKP di Jakarta, Senin.

Aries melanjutkan kepadatan tahap dua diprediksi mulai 30 Desember 2022 ampai 2 Januari 2023. Menurut dia, terdapat dua puncak kepadatan karena libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 merupakan dua segmen yang berbeda.

"Tidak ada libur panjang," tambahnya.

Baca juga: Anggota DPR minta Korlantas Polri jaga kelancaran akhir tahun

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang ingin menghindari kepadatan lalu lintas untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut. Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut, Aries mengimbau untuk menyiapkan diri dengan lebih baik.

"Contohnya, banyak permasalahan itu terjadi kepadatan karena hal-hal sepele, seperti BBM (bahan bakar minyak) habis, kendaraan rusak, atau kartu tol yang tidak terisi dengan cukup; itu menjadi masalah," jelasnya.

Aries menambahkan penerapan lawan arus atau contraflow juga akan diberlakukan berdasarkan data perhitungan kendaraan Jasa Marga.

"Jadi, bukan pada saat terjadi kemacetan baru dilaksanakan penutupan," imbuhnya.

Apabila kepadatan melebihi 5.000 unit kendaraan, maka polisi akan memberlakukan lawan arus. Kemudian, ketika kepadatan lebih dari 6.000 kendaraan, maka kepolisian akan melaksanakan satu arah atau one way.

"Itu perbaikan dari hasil evaluasi kekurangan yang terjadi pada saat Lebaran kemarin," ujar Aries.

Baca juga: Korlantas libatkan sekitar 100 ribu Polri amankan Natal-Tahun Baru
 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022