"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapan nya,” kata Guspardi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Desember 2008 telah memutuskan menolak uji materi tentang sistem proporsional terbuka.
Menurut dia, MK menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Baca juga: PSI: Sistem proporsional tertutup khianati demokrasi
Baca juga: F-PAN: MK harus hati-hati putuskan uji materi terkait sistem pemilu
Guspardi mengaku mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan peninjauan kembali tentang sistem proporsional terbuka.
"Putusan MK tahun 2008 itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum," ujarnya.
Dia mengatakan sistem proporsional terbuka atau berdasarkan suara terbanyak, sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014, dan 2019.
Menurut dia, pelaksanaan tiga kali pemilu dengan sistem proporsional terbuka, terbukti tidak ada permasalahan. Karena itu dia menilai sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal, sudah teruji, dan perlu dilanjutkan.
Baca juga: Anggota DPR: Perubahan sistem pemilu domain pembentuk UU
Guspardi menilai mengembalikan sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk set back atau memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
“Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022