Polisi mengatakan pria tersebut akan dibawa ke fasilitas karantina dan bisa didakwa berdasarkan undang-undang pengendalian penyakit.
"Orang tersebut ditemukan di sebuah hotel di Seoul siang ini," kata seorang polisi.
Dia menambahkan bahwa pria berusia 40 tahun itu akan dibawa ke sebuah fasilitas untuk menjalani tujuh hari karantina.
"Kami berencana menyelidiki orang tersebut begitu masa isolasi wajibnya selesai," lanjutnya.
Pria itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena diduga kabur saat menunggu untuk dimasukkan ke karantina.
Dia dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau didenda 10 juta won (hampir Rp123 juta) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, menurut pihak berwenang.
Insiden pada Selasa itu memicu kekhawatiran pada kenaikan jumlah infeksi setelah China mencabut kebijakan nol COVID yang ketat dan bersiap menghapus pembatasan perjalanan ketika kasus infeksi di negara tersebut melonjak.
Korsel mulai mewajibkan pengunjung dari China untuk menjalani tes PCR saat tiba mulai Senin, mengikuti langkah sejumlah negara lain yang memberlakukan pembatasan setelah China mengakhiri kebijakan ketatnya.
Mulai Kamis, pengunjung juga harus memberikan hasil negatif tes PCR yang dijalani dalam waktu 48 jam atau hasil negatif tes cepat antigen yang dijalani dalam 24 jam sebelum memulai perjalanan ke Korsel.
Sebanyak 4.113 orang telah tiba dari China sejak Senin dan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea melaporkan bahwa dari 917 hasil tes, 239 di antaranya (26,1 persen) terbukti terjangkit COVID-19.
Pada Rabu, 31,5 persen dari 327 orang yang dites menunjukkan hasil positif, menurut data badan tersebut.
Sumber: Reuters
Baca juga: Korsel mencari warga China yang hilang dari karantina COVID-19
Baca juga: 240 anggota staf Korsel di China terinfeksi COVID-19
Baca juga: COVID-19 di Korsel kembali di bawah 70.000 kasus
Pewarta: Fadhli Ruhman
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023