• Beranda
  • Berita
  • Polisi dalami unsur terencana dalam kasus pembakaran orang

Polisi dalami unsur terencana dalam kasus pembakaran orang

6 Januari 2023 15:06 WIB
Polisi dalami unsur terencana dalam kasus pembakaran orang
Tersangka pembakar dua orang di Penjaringan, Jakarta Utara digiring oleh anggota Resmob gabungan ke Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023). ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Kepolisian masih mendalami unsur terencana tersangka berinisial MR (45) yang diduga membakar istri sirinya berinisial D (39) dan temannya S (40) hidup-hidup di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1) malam.

Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan Iptu Susanto di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, mengatakan MR saat ini masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.

MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya, Jumat pagi, pukul 08.00 WIB di wilayah Teluk Gong.

"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto.

Menurut Susanto, MR tidak melawan ketika ditangkap. Saat diperiksa penyidik, dia juga sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka kasus pembakaran orang di Penjaringan

MR saat ditemui wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan mengatakan, perbuatan menyiramkan bensin dan menyulut korek itu kepada korban S spontan karena dipicu emosi yang membuncah melihat S berjalan berdua dengan D. Motifnya karena merasa tidak dihargai oleh kedua korbannya.

MR ditangkap polisi pada Jumat pagi dari suatu tempat di wilayah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menangkap MR dan membawanya menggunakan mobil operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.

Dari kursi belakang mobil, pelaku digiring ke tahanan dengan tangan yang sudah diborgol.
Di hadapan polisi dan awak media, MR memasang tampang memelas saat diinterogasi sebentar sebelum dijebloskan ke ruang tahanan.

Dengan suara bergetar, MR hampir menangis saat ditanyakan alasannya membakar hidup-hidup kedua korban pada Rabu lalu. Salah satunya bahkan adalah mantan istrinya sendiri.

"Itu permasalahan keluarga saya sendiri, pak," ujar MR dengan suara bergetar dan hampir menangis.

Baca juga: Polisi: Terperiksa kasus pembakaran orang di Jakut tambah satu orang

MR mengaku tindakannya membakar kedua korban tidak direncanakan sebelumnya. "Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," katanya.

Meski tak membeberkan alasan yang jelas, MR mengakui apa yang dilakukannya dilandasi emosi sesaat terhadap korban D (39) yang merupakan mantan istrinya.

"Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," kata MR.

MR ditangkap akibat membakar mantan istrinya D dan seorang pria bernama S (40) di pinggir Kali Angke, Jalan Fajar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam.

Atas pembakaran yang dilakukan pelaku, korban S meninggal dunia di tempat. S tutup usia setelah sempat melompat ke Kali Angke usai tubuhnya kepanasan dibakar pelaku.

Baca juga: Polisi selidiki peristiwa pembakaran orang hidup-hidup di Penjaringan

Di sisi lain, korban D menderita luka bakar dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, MR ditangkap di kediaman saudaranya pukul 08.30 WIB.

"Sudah (ditangkap), tadi pagi jam 08.30 di wilayah Penjaringan. Pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya, kita tangkap enggak ada perlawanan," kata Wibowo.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita plastik hitam yang digunakan untuk membeli bensin serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," kata Kapolres.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023