• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ATR berikan SK Hak Milik Sinode Gereja Yesus Kristus

Kementerian ATR berikan SK Hak Milik Sinode Gereja Yesus Kristus

9 Januari 2023 19:55 WIB
Kementerian ATR berikan SK Hak Milik Sinode Gereja Yesus Kristus
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan  SK Penunjukkan Badan Hukum untuk Memiliki Hak Atas Tanah pada Sinode Gereja Yesus Kristus. ANTARA/ATRBPN
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan SK Penunjukan Badan Hukum untuk Memiliki Hak Atas Tanah pada Sinode Gereja Yesus Kristus sebagai perlindungan hukum bagi semua umat beragama.

Wamen Raja Juli yang menyerahkan SK tersebut mengaku percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari visi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

“Kebijakan Pak Hadi jelas sekali, tanah umat harus mendapatkan perhatian sehingga aman dan tentram," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Ketua Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan Budiwono selaku mengaku senang dan bersyukur atas penyerahan SK Hak ini. Baginya SK Hak tersebut akan memberikan kepastian hukum sehingga umat nyaman dalam menjalankan ibadah.

“Kami sangat bersyukur pagi hari ini diserahkan secara resmi sebagai badan hukum yang memiliki hak atas tanah. Terima kasih Pak Menteri dan Pak Wamen," kata Budiwono.

Baca juga: Wamen ATR: Semua tanah rumah ibadah termasuk pura disertifikasi

Pihaknya memuji kinerja Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang memberikan perhatiannya atas gereja yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah. Dia menyebut sinodenya telah mengajukan permohonan sejak tahun 2018.

“Surat yang cukup lama kami nantikan, menjadi kebahagiaan bagi kami saat surat keputusan ini diserahkan,” ucapnya.

Selain menyerahkan SK Hak untuk Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan SK Hak untuk DPP Wahdah Islamiyah.

Wamen Raja Juli menyampaikan bahwa komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyertifikasi seluruh rumah ibadah umat beragama maupun organisasi keagamaan di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara.

Baca juga: Presiden bagikan sertifikat wakaf di Garut hindari sengketa lahan rumah ibadah

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023