• Beranda
  • Berita
  • Menteri ATR/BPN tetapkan Denpasar jadi Kota Lengkap pertama

Menteri ATR/BPN tetapkan Denpasar jadi Kota Lengkap pertama

26 Januari 2023 19:07 WIB
Menteri ATR/BPN tetapkan Denpasar jadi Kota Lengkap pertama
Menteri ATR/BPN Hadi Tjanjanto saat mendeklarasikan Denpasar sebagai Kota Lengkap di Denpasar, Bali, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menetapkan predikat 'Kota Lengkap' pertama di Indonesia kepada Kota Denpasar, Bali.

Di Denpasar, Kamis, Hadi menjelaskan bahwa wilayah yang mendapat predikat Kota Lengkap artinya di wilayah tersebut kini memiliki sertifikat kepastian hukum, sehingga nilai tanahnya naik.

"Saya dan Gubernur Bali mendeklarasikan Kota Denpasar dengan predikat Kota Lengkap, jadi kota yang pertama di seluruh Indonesia, ada 514 kabupaten/kota, dan Denpasar adalah yang pertama," kata dia kepada media.

Hadi menjelaskan bahwa Kota Lengkap memiliki sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat desa, kecamatan, hingga kota.

"Semua sudah terdaftar baik secara tekstual maupun yuridis, secara tekstual adalah spasial peta itu tidak ada tumpang tindih dari bidang satu ke lainnya," jelasnya.

Selain itu, secara tekstual dari bidang satu dengan lainnya dilihat tak ada jarak, atau seluruh bidangnya rata seperti yang terlihat dalam peta.

Sementara itu, secara yuridis predikat Kota Lengkap diberikan apabila buku tanah maupun surat ukur dari bidang tanah yang ada dapat diunggah ke dalam sistem milik BPN.

"Sekarang digitalisasi, kalau itu bisa masuk dan akurat, maka persyaratan Kota Lengkap ini sudah terpenuhi," ujarnya.

Kepada kota-kota yang nantinya dapat menyusul Kota Denpasar meraih predikat ini, Menteri ATR/BPN sampaikan bahwa terdapat keuntungan dari penetapan itu.

Keuntungan tersebut diantara lain adalah kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan tanah, karena telah menggunakan sistem digital.

"Masyarakat bisa menggunakan sertifikatnya untuk usaha dengan memasukkan hak tanggungan, bisa melakukan kegiatan-kegiatan perekonomian seperti UMKM dan masyarakat juga tenang karena memiliki kepastian hukum atas tanahnya," kata Hadi.

Selain itu, investor akan dimudahkan dalam memiliki kepastian hukum apabila menanamkan investasinya di Kota Lengkap, serta menutup kesempatan bagi mafia tanah karena seluruh tanah telah terdaftar di BPN masing-masing kantor wilayah.

Selain Kota Denpasar, Menteri ATR/BPN itu menjadwalkan deklarasi Kota Lengkap ke daerah lainnya seperti Bontang, Madiun, dan Bogor.

"Daerah lain juga menyusul, karena dari 126 juta bidang program PTSL sudah 81 juta bidang terdaftar, dan ini akan terus bertambah," tutupnya.


Baca juga: Kementerian ATR/BPN gandeng masyarakat wujudkan Reforma Agraria
Baca juga: Kementerian ATR/BPN komitmen tegakkan hak masyarakat adat
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023