• Beranda
  • Berita
  • Menteri ATR/BPN sampaikan laporan pengadaan tanah IKN

Menteri ATR/BPN sampaikan laporan pengadaan tanah IKN

6 Februari 2023 20:54 WIB
Menteri ATR/BPN sampaikan laporan pengadaan tanah IKN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Kami tegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah-tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan laporan perkembangan pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/2).

"Kami tegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah-tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, dalam pengadaan tanah pihaknya mengacu pada UU No.2 Tahun 2012, Perppu No.2 Tahun 2022 dan Perpres No. 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN serta peraturan terkait lainnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut dapat anggaran 2023 sebesar Rp7,6 triliun

Saat ini, pengadaan tanah di lokasi IKN meliputi wilayah 1A terpadu sejumlah 330 bidang, SPAM Sepaku dan jaringan transmisi sejumlah 163 bidang, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IKN 31 bidang, jalan tol 933 bidang dan Bendungan Sepaku Semoi sejumlah 414 bidang.

Hadi mengatakan, pihaknya akan memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan di lokasi sekitar IKN sehingga proses dan mekanismenya dilaksanakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami pastikan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan, hak yang menimbulkan masalah pada masa mendatang," kata Hadi.

Hadi juga menyampaikan, terdapat 151 kabupaten kota di delapan provinsi yang sudah ada penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.

Delapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

"Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri tersebut dan telah memasuki tahap koordinasi terpadu tim pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujar Hadi.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat gereja di Kalbar
Baca juga: BPN/ATR Sulsel target 136 ribu sertifikat gratis untuk masyarakat

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023