"Terkait (booster kedua) sebagai persyaratan perjalan atau tidak, kami akan lihat kajiannya seperti apa, karena yang penting booster pertama dulu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi dari Yogyakarta, Jumat.
Nadia mengatakan interval pemberian vaksinasi antardosis rata-rata berjarak 6 bulan sejak penyuntikan. Booster pertama menjadi penting, karena umumnya masyarakat penerima vaksinasi primer dosis lengkap atau dua dosis di Indonesia, telah berjarak lebih dari batas waktu yang ditetapkan.
"Nanti akan dikaji tim, apakah booster perlu jadi syarat perjalanan mudik Lebaran. Setidaknya booster pertama dengan primer dua kali dulu, sudah banyak jarak waktunya," katanya.
Baca juga: Kemenkes: Antibodi naik 3 kali lipat pada penerima vaksinasi booster
Baca juga: Pemkot gandeng swasta untuk tingkatkan capaian vaksinasi penguat kedua
Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, total penerima vaksinasi dosis kedua per 9 Februari 2023 mencapai 174,80 juta dosis (74,49 persen) yang telah disuntikkan dari total sasaran 234,66 juta masyarakat sasaran. Dari jumlah itu, baru 69,66 juta dosis (29,69 persen) vaksin booster 1 yang telah disuntikkan kepada penerima dosis 2.
Sedangkan jumlah penerima suntikan booster kedua hingga kini baru sebanyak 1,78 juta lebih dosis (0,77 persen).
"Syarat pemberian booster kedua adalah orang yang sudah dibooster pertama," katanya.
Nadia mengatakan booster kedua sebagai syarat pejalan mudik perlu mempertimbangkan interval suntikan sebelumnya, mengingat pelaksanaan mudik Lebaran diperkirakan berlangsung sekitar pertengahan April 2023.
Artinya, mayoritas masyarakat masih membutuhkan jeda waktu suntikan booster pertama ke vaksin booster kedua.
"Saat ini yang booster pertama hanya 60-an juta dosis dan butuh waktu 6 bulan untuk dapatkan booster kedua. Kalau belum booster pertama, dia butuh 6 bulan lagi. Lewat dong Idul Fitrinya," katanya.
Namun, untuk memastikan hal itu, Kemenkes masih melakukan sejumlah tahapan kajian bersama sejumlah pihak terkait untuk kebijakan vaksinasi booster sebagai persyaratan mudik.*
Baca juga: Kemenkes: Booster ke-2 tetap penting, meski 99 persen miliki antibodi
Baca juga: 300 warga binaan Rutan Cipinang ikuti vaksinasi "booster" kedua
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023