• Beranda
  • Berita
  • Kapolrestro Jakut tegur pelaku narkoba biarkan anaknya aniaya polisi

Kapolrestro Jakut tegur pelaku narkoba biarkan anaknya aniaya polisi

15 Februari 2023 15:31 WIB
Kapolrestro Jakut tegur pelaku narkoba biarkan anaknya aniaya polisi
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (kedua kanan) menegur tersangka pengedar narkoba berinisial D (ketiga kiri) dan B (tengah) yang sudah memakai baju tahanan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegur tersangka kasus narkoba berinisial D karena membiarkan anaknya menganiaya polisi yang mencoba menangkap bersangkutan di Koja.

"Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak. Sebagai bapak, tugasmu adalah menjadikan anakmu menjadi orang yang lebih baik," kata Gidion kepada tersangka D yang memakai baju tahanan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

D adalah orang tua dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berumur 16 tahun yang mencoba menusuk perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi Hasiolan Siahaan di kawasan Koja, Jakarta Utara.

ABH tersebut berinisial R tidak ditampilkan profilnya di depan awak media meski sudah ditangkap polisi di kawasan Cilincing. Karena, menurut Gidion, keputusan itu menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Motif penusukan adalah perlawanan terhadap polisi yang mencoba menangkap D  terduga pengedar narkoba di Jakarta Utara bersama-sama rekannya berinisial B asal Surabaya, Jawa Timur.

Karena R (16) tidak terima bapaknya akan diproses hukum, maka dia menusuk AKP Hasiolan Siahaan pada bagian punggung dengan senjata tajam sejenis pedang yang panjangnya sekitar 10 sentimeter (cm).

Penusukan polisi tersebut menyebabkan luka berat pada korban dan perwira Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Karena perbuatan tersebut, R yang masih di bawah umur itu terancam sanksi pidana karena mencoba melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, selanjutnya tindakan kejahatannya berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP).

"Tapi sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum (dalam UU SPPA)," tutup Gidion.
Baca juga: Polres Jakpus bongkar praktik budidaya kawin silang ganja dari Belanda
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI gelar program rehabilitasi di rutan dan lapas
Baca juga: Jumlah pengguna narkoba di Jakarta Selatan pada 2021-2022 berkurang

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023