Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mendorong kolaborasi, bukan kompetisi dalam dunia usaha.Sebagai otoritas persaingan usaha, KPPU di masa depan mesti mencari formulasi yang melampaui kompetisi, yakni kolaborasi
"Sebagai otoritas persaingan usaha, KPPU di masa depan mesti mencari formulasi yang melampaui kompetisi, yakni kolaborasi. Kolaborasi mesti bergerak pada dua level. Pertama, secara vertikal, antara usaha besar dan yang lebih kecil dan kedua, secara horisontal atau antarusaha dalam satu level," kata Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta pada Kamis.
Wapres menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Strategi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional dan Penganugerahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Awards 2023 yang juga dihadiri oleh para kepala daerah pemenang penghargaan dan pejabat terkait lainnya.
"Kekuatan ekonomi dan inovasi hendaknya tidak hanya bertumpu kepada kompetisi, tetapi justru kolaborasi. Saya kerap menyebutnya, taawun atau saling menolong, yaitu menguatkan yang lemah, tanpa melemahkan yang kuat, tidak perlu lagi ada pihak yang lebih lemah harus mati karena dicaplok yang lebih kuat," tambah Wapres.
Apalagi di era ekonomi digital seperti saat ini, kelincahan, menurut Wapres adalah segalanya.
"Kelincahan biasanya justru dimiliki usaha kecil, bukan perusahaan besar. Digitalisasi ekonomi membuka banyak kesempatan bagi UMKM untuk lebih aktif dalam rantai pasok global," tambah Wapres.
Selain itu, Wapres Ma'ruf juga meminta KPPU untuk terus memperkuat sinerginya dengan kementerian, lembaga, pemda dan pemangku kepentingan terkait.
"Yaitu untuk mengharmonisasikan upaya, strategi, dan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif; melaksanakan kebijakan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan UMKM; serta membangun budaya publik atas persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat," jelas Wapres.
Di samping itu, peran pimpinan daerah sangat krusial, karena banyak persoalan teknis terkait persaingan usaha terjadi di tingkat regional.
"Saya minta kepada semua pemangku kebijakan untuk pertama, mengadopsi regulasi terkait pengawasan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan di tingkat kementerian/lembaga dan pemda secara lebih sederhana, aplikatif dan tidak berbelit-belit," kata Wapres.
Kedua, memastikan kepatuhan pelaksanaan aturan dan regulasi oleh pelaku usaha, sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Ketiga, menjaga kepentingan negara dan masyarakat, kepentingan pasar, serta pelaku usaha, secara proporsional dan akuntabel," tambah Wapres.
Sedangkan Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam sambutannya dalam sambutannya mengatakan peningkatan indeks persaingan usaha tidak bisa dilakukan oleh upaya KPPU sendiri.
Peran KPPU sebagai pengawas cukup terbatas dan lebih banyak pada peningkatan insentif perusahaan untuk mengurangi biaya karena insentif ini bergantung pada struktur pasar, perilaku bisnis, dan kepastian hukumnya," kata Afif.
Peran KPPU, menurut Afif, lebih banyak kepada pengawasan atas perilaku pelaku usaha dan melakukan penegakan hukum atas perilaku yang melanggar.
"Guna meningkatkan kinerja persaingan usaha, KPPU merekomendasikan pertama, harmonisasi dan penataan regulasi pusat dan daerah dalam mengurangi hambatan berusaha dan masuk ke pasar, serta mengurangi biaya ekonomi tinggi terutama di daerah-daerah yang masih rendah nilai Indeks Persaingan Usaha-nya," ungkap Afif.
Rekomendasi kedua yaitu memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha daerah terutama skala menengah kecil dalam sektor real estate dan jasa konstruksi melalui perubahan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Ketiga, kami berharap Bapak Presiden berkenan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional atau Stranas Persaingan Usaha Sehat sebagaimana Stranas Anti Korupsi dan Stranas Perlindungan Konsumen," ujar Afif.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Pemerintah terus hadirkan ekosistem usaha berkeadilan
Baca juga: Indef nilai kewenangan KPPU perlu diperkuat agar setara KPK
Baca juga: KPPU putus 15 perkara persaingan usaha berdenda Rp27 miliar
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023