• Beranda
  • Berita
  • KPK masih telusuri alur kepemilikan Rubicon Rafael Alun

KPK masih telusuri alur kepemilikan Rubicon Rafael Alun

2 Maret 2023 18:09 WIB
KPK masih telusuri alur kepemilikan Rubicon Rafael Alun
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menelusuri alur kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon, yang disebut eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah dijual kepada kakaknya.

"Kita percaya apa enggak? Ya enggak. Kan dia ngomong begitu kita cek nanti banknya, benar enggak kalau dia beli ada uang keluar, bener enggak kalau dia jual lagi ke kakaknya ada uang masuk," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis.

Pahala mengatakan pihaknya masih akan menelusuri kendaraan tersebut sebagai tindak lanjut temuan tim KPK di lapangan seperti nama yang tercantum dalam STNK dan BPKB Jeep Rubicon bukan nama Rafael atau kakaknya, melainkan seseorang berinisial AS.

Temuan janggal lainnya adalah alamat AS sesuai STNK dan BPKB Jeep Rubicon tersebut berada di dalam gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Menindaklanjuti. Karena yang kita lihat di lapangan kan nama Ahmad Syarifudin atau AS itu ya. Kita udah lihat di lapangan, alamat itu di gang dan orangnya enggak ada lagi di situ," ujarnya.

Jeep Wrangler Rubicon tersebut menjadi pembicaraan publik lantaran kerap dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio di media sosial.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Baca juga: Jokowi sebut rakyat pantas kecewa karena kasus anak pejabat pajak

Baca juga: Mahfud MD tegaskan jika terbukti TPPU Rafael Alun bisa dipidanakan


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023