Kementerian Agama menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus, yang dinilai sebagian kalangan bahwa aturan tersebut malah menyulitkan jamaah.
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kemenag: Paspor 5 calon haji Boyolali 2023 habis masa berlakunya
Baca juga: Kemenag: Paspor 5 calon haji Boyolali 2023 habis masa berlakunya
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.
Baca juga: Imigrasi beri tips masyarakat yang ingin ajukan permohonan paspor haji
Baca juga: Imigrasi beri tips masyarakat yang ingin ajukan permohonan paspor haji
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjuti.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah,” kata dia.
Baca juga: Pembuatan paspor bagi CJH di Aceh Barat dipermudah Imigrasi Meulaboh
Baca juga: Pembuatan paspor bagi CJH di Aceh Barat dipermudah Imigrasi Meulaboh
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.
Baca juga: Kantor Imigrasi Siak layani pengurusan paspor jamaah calon haji
Baca juga: Kantor Imigrasi Siak layani pengurusan paspor jamaah calon haji
Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya.
Dia menjelaskan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.
Baca juga: Koper haji OKU-Sumsel tertukar dengan jamaah Bangka Belitung
Baca juga: Kemenag: Persiapan keberangkatan calon haji Aceh capai 98 persen
Baca juga: Koper haji OKU-Sumsel tertukar dengan jamaah Bangka Belitung
Baca juga: Kemenag: Persiapan keberangkatan calon haji Aceh capai 98 persen
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023