“Apresiasi kolaborasi luar biasa antara Kejati DKI Jakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta. Saya rasa ini bentuk komitmen kuat dari kedua lembaga untuk saling tingkatkan kinerja sesuai tupoksi-nya masing-masing," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dengan kerja sama tersebut, Sahroni menilai Kejaksaan Tinggi menjadi lebih aktif dalam lakukan pengawalan hukum terhadap lembaga-lembaga negara.
"Pun, BPJS Ketenagakerjaan dapat hasilkan output kerja lebih maksimal dan minim penyelewengan,” ujarnya.
Baca juga: Kejati DKI berhasil himpun tunggakan iuran BPJAMSOSTEK Rp95,2 M
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KADIN Jakut sepakat lindungi seluruh pekerja
Dia juga meminta agar pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh pengacara negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dapat menyentuh lembaga-lembaga negara lainnya.
“Jadi mari Kejati DKI jalin lebih banyak kolaborasi strategis dengan lembaga-lembaga negara lainnya," ucapnya.
Menurut dia, kolaborasi kejaksaan sangat dibutuhkan guna berikan pengawalan dan pengawasan, sebab peran kejaksaan akan sangat diperlukan dalam memberikan pengawalan serta bantuan hukum terhadap suatu lembaga.
"Jadi kita bisa pantau potensi-potensi kecurangan dan penyelewengan, sekaligus di saat yang sama kita bisa langsung cegah dan bersihkan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Kamis (9/3), BPJAMSOSTEK wilayah DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan melakukan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bantuan yang diberikan berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mediasi dan fasilitasi.
"Ini merupakan suatu kepercayaan karena BPJAMSOSTEK meminta bantuan. Jangan dipersulit. Ini berlaku juga bagi BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023