"Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha cukup baik. Di hari kampanye kemarin, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis produknya," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, BPJPH menggelar pendaftaran sertifikasi halal di 1.000 titik se-Indonesia secara serentak, sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 pada Sabtu (18/3).
Titik pendaftaran dan kampanye sertifikasi halal tersebut berlangsung di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan lainnya.
Baca juga: Layanan pendaftaran sertifikasi halal dibuka di 1.000 titik pada Sabtu
Baca juga: Indonesia miliki asosiasi lembaga pemeriksa produk halal
Aqil mengatakan antusiasme pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya terbilang tinggi. Selain 3.000 pelaku usaha yang sudah mendaftar, ada sekitar 1.000 lainnya yang tertunda proses pendaftarannya karena ada persyaratan yang kurang.
"Mereka belum bisa mendaftar karena masih ada persyaratan yang belum bisa dilengkapi, contohnya Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata dia.
Berdasarkan data SIHALAL, kata dia, ada tiga jenis produk yang paling banyak didaftarkan saat kampanye yaitu makanan ringan siap santap, bakeri (roti-rotian), dan minuman dengan pengolahan.
Aqil menuturkan kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," kata dia.
Aqil mengatakan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 dan sudah sesuai dengan undang-undang.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Baca juga: Produk dan kantin di Kemenag harus bersertifikat halal
Baca juga: 18 ribu penyuluh agama lulus pelatihan pendamping proses produk halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023