• Beranda
  • Berita
  • Polda limpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejati Kalteng

Polda limpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejati Kalteng

20 Maret 2023 21:23 WIB
Polda limpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejati Kalteng
Madi G Sius tersangka kasus mafia tanah digiring jaksa dari Kejati Kalteng usai pelimpahan berkas dan tersangka di kantor Kejati setempat, Senin (20/3/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Polda Kalimantan Tengah melimpahkan berkas dan tersangka Madi G Sius kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman di Palangka Raya, Senin mengatakan kejaksaan setempat telah menerima pelimpahan satu orang tersangka terkait kasus mafia tanah dengan tersangka Madi G Sius.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Kalteng dan berharap perkara ini dari pelimpahan hingga ke persidangan nanti dapat berjalan dengan baik," katanya.

Di lokasi yang sama, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan menuturkan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim dari Polda ke Kejati Kalteng dan berproses dilakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.

"Kami menyampaikan berkas lengkap P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap secara formil dan materil sehingga pada hari ini dilakukan tahap II ke Kejati Kalteng," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Kalteng menangkap tersangka seorang terduga mafia tanah Madi G Sius, yang selama ini melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya.

Bahkan modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka, dengan cara memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960.

Kemudian, tersangka juga mengklaim tanah seluas 810 hektare, di antaranya 230 hektar adalah tanah milik masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

Dari hasil penjualan tanah yang diklaimnya tersebut, tersangka diduga berhasil meraup keuntungan pribadi sebesar Rp2 miliar lebih.

Atas perbuatannya itu pula, tersangka Madi G Sius dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
 

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023