• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil empat mantan anggota DPRD DKI terkait tanah Pulogebang

KPK panggil empat mantan anggota DPRD DKI terkait tanah Pulogebang

21 Maret 2023 11:48 WIB
KPK panggil empat mantan anggota DPRD DKI terkait tanah Pulogebang
Dokumentasi Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menuturkan empat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, yakni Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan Lulu Mawaddah. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019.

Lembaga antirasuah itu hari ini dijadwalkan akan memeriksa seorang dokter gigi Nurina Mira Wati untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Penyidik KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus tersebut.

Baca juga: KPK: Eks anggota DPRD DKI diperiksa soal aliran uang tanah Pulogebang

Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019.

Ali menjelaskan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

Para saksi diperiksa soal usulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK temukan dokumen terkait tanah Pulo Gebang saat geledah DPRD DKI

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023