"Kita tahu bahwa penyakit pada manusia dapat berasal dari binatang atau yang dikenal dengan nama zoonosis, dan juga pengaruh lingkungan, baik perubahan iklim maupun lainnya," kata Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Rabu.
Tjandra yang juga Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI mengatakan Pasal 273 Ayat 2 RUU Kesehatan memuat pembentukan Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) yang bertugas mengamati penyakit atau faktor risiko penyakit yang berpotensi wabah dan ancaman terhadap ketahanan nasional.
"Dalam RUU Kesehatan pasal 389 ayat 5 disebutkan tentang karantina dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut. Artinya tidak secara spesifik menyebutkan tentang hewan dan mungkin juga tanaman," kata Tjandra.
Baca juga: Petugas kesehatan hewan perlu dilibatkan dalam BKKN di RUU Kesehatan
Sementara itu, dalam draf RUU tersebut juga disebutkan bahwa petugas karantina kesehatan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan terlatih yang ditunjuk oleh BKKN.
"Artinya tidak termasuk petugas kesehatan hewan, padahal tentu akan amat penting perannya untuk memutus rantai penularan dari hewan ke manusia," katanya.
Oleh karena itu, Tjandra mengusulkan agar program pengendalian wabah dan pandemi sebaiknya menyesuaikan dengan pendekatan one health, melalui kerja bersama kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan.
"Nampaknya akan ada unit karantina lain di negara kita di luar BKKN yang akan mengurusi hewan, dan di lapangan belum tentu koordinasi yang sepenuhnya jernih dapat dilakukan antarberbagai unit maupun badan karantina ini," katanya.
Baca juga: RUU Kesehatan memuat pembentukan Badan Karantina Kesehatan Nasional
Tjandra mengatakan, pendekatan one health perlu dipertimbangkan secara cermat dalam RUU Kesehatan, sebab para pakar menyebutkan ada tiga kemungkinan penyakit penyebab pandemi mendatang, yaitu influenza, penyakit yang berhubungan dengan binatang (zoonosis), dan penyakit yang belum diketahui atau disebut disease X.
Selain itu, dalam pasal 377 draf RUU Kesehatan dituliskan bahwa setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah kepada petugas karantina kesehatan.
"Dalam hal ini, yang jadi masalah tentu adalah bagaimana nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi dapat mengenal mana yang yang berpotensi menimbulkan wabah dan mana yang tidak," katanya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam agenda Publik Hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Rabu, mengatakan pengawasan zoonosis berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Baca juga: Pemerintah segera serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR
Maxi mengatakan, penyakit yang bersumber dari hewan dan lingkungan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian.
"Itu sering dilakukan seperti flu burung, kami langsung rapat dengan Kementerian Pertanian, memberikan surat edaran mengurus unggas. Kemenkes juga urus manusianya," kata dia.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023