Pakar Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Prof Hasbullah Thabrany mengemukakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus bertujuan memperbaiki akses dan mutu layanan kepada masyarakat.RUU Kesehatan ini harus memfasilitasi hak setiap orang, jangan sampai tidak terlayani, rumah sakit yang kedatangan bingung siapa yang bayar, perawatan ditunda, dan pasien bisa jadi mati,
"RUU Kesehatan ini harus memfasilitasi hak setiap orang, jangan sampai tidak terlayani, rumah sakit yang kedatangan bingung siapa yang bayar, perawatan ditunda, dan pasien bisa jadi mati," kata Hasbullah Thabrany dalam Diskusi RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis.
Hasbullah mengatakan pelayanan kesehatan di Indonesia masih jauh dari harapan. Penyebabnya, kata dia, karena belanja kesehatan masih sangat kecil.
"Belanja kesehatan publik yang terdiri atas belanja JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), belanja pemerintah, dan pemda belum sampai 2 persen Produk Domestik Bruto (PDB), sangat tidak memadai," katanya.
Hasbullah mendorong agar RUU Kesehatan bisa lebih menguatkan pendanaan kesehatan yang memadai.
Baca juga: Kemenkes: Fasyankes belum merata, 171 kecamatan belum ada puskesmas
Akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) itu mengatakan penanggung jawab terkait kualitas pelayanan kesehatan ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
"Harus ada link yang bagus antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Selama ini yang sering saya amati, itu mendikotomikan UKP dan UKM. Harapannya, di RUU ini bisa lebih dijelaskan rumusannya," kata Hasbullah.
Layanan UKP dikelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tapi dalam praktiknya tidak begitu jelas. "Persoalan dananya dari mana, bisa diatur dan diperjelas dalam RUU Kesehatan tersebut," katanya.
Kegiatan Diskusi RUU Kesehatan di Jakarta dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira.
Sejumlah pembicara yang hadir diantaranya Akademisi UI Prof Ascobat Gani, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto, dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
Baca juga: Kemenkes sebut RUU Kesehatan & transformasi untuk sempurnakan layanan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023