Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka sekaligus pemilik PT NSWM terkait penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi adalah seorang residivis dalam kasus serupa pada 2016.
"Ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hengki menjelaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016.
"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfud Abdullah alias MA menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap 'roadshow' dan media sosialnya," katanya.
Hengki juga menjelaskan alasan tersangka mengganti namanya agar tidak ketahuan kalau seorang residivis.
"Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur, namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi sebut PT NSWM miliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia
Baca juga: Polisi sebut PT NSWM miliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan, tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020.
"Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT NSWM atas persetujuannya," katanya.
Hengki juga menambahkan tersangka tidak mengubah specimen tanda tangan rekening PT NSWM atas nama Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023