Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi oleh PT NSWM.
"Selain menangkap tiga tersangka, telah diperiksa 38 saksi dan tiga ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta ahli digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Hengki, Kepolisian juga telah melakukan pemetaan jangkauan operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang berkantor pusat di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Kami lakukan pemetaan di kantor pusatnya yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Cikokol, Kota Tangerang," katanya.
Selanjutnya, kata Hengki, Kepolisian juga melakukan pemblokiran beberapa nomor rekening PT NSWM di sejumlah bank.
"Ada empat (rekening) bank yang kita lakukan pemblokiran, mulai dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BSI," katanya.
Baca juga: Pemilik PT NSWM seorang residivis kasus serupa pada 2016
Baca juga: Polisi sebut PT NSWM miliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia
Baca juga: Pemilik PT NSWM seorang residivis kasus serupa pada 2016
Baca juga: Polisi sebut PT NSWM miliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia
Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang berhubungan PT NSWM.
"Seperti berbagai dokumen perusahaan, aset tanah dan harta kendaraan bergerak lainnya seperti dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Wisnu Andiko Trunoyudo menambahkan, Kepolisian juga telah membuka saluran (hotline) dengan nomor 08128171998 terkait dengan pelaporan para korban PT NSWM ataupun yang terkait konteks masalah tersebut.
"Layanan ini akan kami berikan secara langsung ke masyarakat yang merasa menjadi korban dan nantinya tentu segera kita akan lakukan penegakan hukumnya," kata Trunoyudo.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023