Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) terkait dengan pengungkapan 277 kilogram sabu.
“Terima kasih kepada MURI yang sudah memberikan penghargaan tersebut kepada Polda Metro Jaya khususnya Polres Jakarta Barat, tentunya ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan kami sudah diberikan penghargaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo juga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Terima kasih kepada MURI yang sudah memberikan penghargaan tersebut kepada Polda Metro Jaya khususnya Polres Jakarta Barat, tentunya ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan kami sudah diberikan penghargaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo juga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi agar bersih dan terbebas dari narkoba,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, proses serah terima penghargaan dilakukan oleh Senior manager MURI Yusuf Ngadri yang diterima oleh Kabid Humas Polda Metro mewakili Polda Metro Jaya.
Penghargaan tersebut diberikan setelah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan barang bukti sabu siap edar seberat 227 kilogram.
"Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/2).
Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM
Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023