“Satu lagi amanah dan kepercayaan dari Ketua Umum yang saya terima. Sebagai petugas partai, saya selalu siap menerima penugasan Ibu Ketum Umum,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu telah lama malang melintang di dunia politik nasional. Di internal partai, Puan sudah beberapa kali mengemban tugas penting.
Di struktur partai, Puan menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Politik. Saat Pemilu 2014, ia diberi tugas menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP.
Puan juga menjadi Ketua Pemenangan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) PDIP tahun 2013 dan 2018. Puan lah yang berada di garis terdepan memenangkan Ganjar sebagai Gubernur Jateng selama dua periode.
Bahkan, Ganjar menyebut Puan sebagai panglima tempurnya saat bertarung pada pemilihan gubernur Jateng. Ia juga memuji mantan Menko PMK itu sebagai kader perempuan terbaik PDIP.
"Terima kasih secara khusus kepada Mbak Puan yang dalam penugasan politik pernah menjadi panglima tempur di Jawa Tengah sampai dengan dua periode,” ujar Ganjar usai ditetapkan sebagai capres dari PDIP.
Beberapa bulan ke belakang, Puan diketahui mendapat tugas khusus dari Megawati Soekarnoputeri. Untuk pemanasan mesin politik PDIP menjelang Pemilu 2024, ia diminta membangun kerja sama politik dengan partai lain untuk menyongsong Pemilu 2024.
Komunikasi tersebut juga dikerjakan sekaligus dalam kapasitas Puan sebagai Ketua DPR RI. Setidaknya, sudah empat ketua umum partai yang ditemui Puan dalam safari politiknya.
Adapun empat ketua umum tersebut adalah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023