• Beranda
  • Berita
  • Menkopolhukam segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satgas TPPU

Menkopolhukam segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satgas TPPU

27 April 2023 15:31 WIB
Menkopolhukam segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satgas TPPU
Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA/HO-Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU)

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebut bahwa rencana pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008—2013 itu menambahkan bahwa Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Baca juga: Mahfud MD segera bentuk satgas TPPU transaksi janggal Rp349 T
Baca juga: Komite TPPU segera bentuk tim gabungan terkait transaksi mencurigakan


Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

Mahfud menyatakan bahwa Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

"Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber," ujarnya.

Mahfud menekankan bahwa kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

"Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif," ujarnya.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023