Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan truk ekspedisi muatan kapal laut tak layak jalan untuk memperkecil potensi kecelakaan lalu lintas di daerah setempat.khususnya kepada GM Pelindo II Palembang untuk tidak menerima truk tronton dan trailer yang tidak layak jalan....
Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Rabu, mengatakan selain menyebabkan kerusakan jalan, berdasarkan laporan kepolisian, truk ekspedisi muatan kapal laut yang bertonase besar juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mencatat setidaknya per Desember 2022, ada sebanyak 31 kasus kecelakaan lalu lintas, dan 17 di antaranya meninggal dunia akibat pengendara bertabrakan dengan truk.
Untuk itu, Deru menilai, pengawasan dan penindakan terkait operasional truk mesti ditingkatkan tidak sebatas pihak kepolisian saja namun instansi lain juga harus ambil bagian misalnya seperti pengelola pelabuhan.
"Benar, saya sudah perintahkan, berkoordinasi, khususnya kepada GM Pelindo II Palembang untuk tidak menerima truk tronton dan trailer yang tidak layak jalan itu sebab pangkalnya dari sana," kata dia.
Ia menyebut, pihak pelabuhan dapat melakukan pengawasan dengan cara memastikan setiap truk diperiksa umurnya, kemudian dihitung tonase atau kapasitas beban normalnya relevan atau tidak untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Dari situ, dia berharap para pelaku usaha truk ekspedisi muatan kapal laut jadi lebih disiplin memperhatikan tertib lalu lintas dan keamanan pengguna jalan lainnya jangan hanya ego sektoral.
Baca juga: Asosiasi: 20.000 truk ekspedisi barang di Jakarta lumpuh akibat banjir
Baca juga: Jasa Marga usulkan pembatasan waktu operasi truk ekspedisi
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023