"Biasanya sawah banyak yang tidak disertipikatkan, lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, sawah jadi tersertipikasi. Kalau sawah sudah disertipikatkan jadi enak, sawah tidak akan dicaplok," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hadi mengimbau agar sawah milik warga dapat masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk mencegah berubahnya peruntukan lahan sawah.
"Sawahnya jangan dialihfungsikan, biarkan tetap menjadi sawah. Kalau sertipikatnya mau disekolahkan (digadaikan) tidak apa-apa, kan membantu peningkatan perekonomian juga. Dengan catatan, menambah modal usaha dan sekolahnya bukan kepada rentenir," kata Hadi.
Dalam kunjungan kerja ke Desa Kedali, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (4/5), menyerahkan 15 Sertipikat Hak Milik (SHM) hasil dari program PTSL secara langsung dari rumah ke rumah.
Kementerian ATR/BPN menargetkan PTSL untuk Kabupaten Lamongan berdasarkan jumlah luas bidang tanah sebanyak 26.854 hektare dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL Kabupaten Lamongan sejumlah 52.512 bidang.
Hadi berkomitmen seluruh target PTSL di Kabupaten Lamongan dapat terealisasi pada tahun 2023.
"Kalau wilayah Lamongan ini nantinya dijadikan Kabupaten Lengkap maka dengan mudah kita bisa memonitor tanah di Kabupaten Lamongan. Ini juga supaya mafia tanah tidak bermain-main. Ini adalah cara saya menggebuk mafia tanah," ujar Hadi.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023