• Beranda
  • Berita
  • Hotman optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy

Hotman optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy

9 Mei 2023 10:02 WIB
Hotman optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/4/2023). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tidak akan memvonis mati kliennya.

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.
Baca juga: Ahli nilai penyelidikan kasus Teddy harus dilakukan secara ilmiah
Baca juga: Ahli: Keterangan Linda merusak proses persidangan kasus Teddy Minahasa
Baca juga: Teddy sebut keterangan Linda sebagai istri sirinya hanya skenario

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023