• Beranda
  • Berita
  • Dibunnak Kalbar ajak pekebun manfaatkan Beasiswa SDM Sawit 2023

Dibunnak Kalbar ajak pekebun manfaatkan Beasiswa SDM Sawit 2023

17 Mei 2023 10:50 WIB
Dibunnak Kalbar ajak pekebun manfaatkan Beasiswa SDM Sawit 2023
Petani sawit muda di Kayong Utara (ANTARA/Dedi)

Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Kementerian Pertanian) dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membuka seleksi nasional beasiswa pendidikan tinggi ...

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternak (Disbunnak) Kalimantan Barat (Kalbar) Heronimus Hero mengajak pekebun yang memiliki anak memanfaatkan Program Beasiswa SDM Sawit 2023 guna membantu melanjutkan pendidikan anak ke perguruan tinggi.

"Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Kementerian Pertanian) dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membuka seleksi nasional beasiswa pendidikan tinggi vokasi (DI, DII, DIlI dan DIV) dan akademik (Strata 1) perkebunan kelapa sawit tahun 2023. Untuk itu kami turut mengajak masyarakat Kalbar bisa memanfaatkan program ini," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Program beasiswa tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat mencetak generasi muda perkebunan sawit yang konsisten meningkatkan industri sawit di Indonesia dan dunia.

"Kembali ini harus dimanfaatkan masyarakat sawit kita. Fasilitas telah tersedia, perhatian pemerintah ada, tinggal dimanfaatkan. Apalagi kita salah satu penghasil sawit terbesar. Jadi beasiswa bisa mendukung peningkatan SDM sawit, sekaligus mendukung terwujudnya kelapa sawit berkelanjutan," ucapnya.

Baca juga: Kementan minta penerima beasiswa BPDPKS kembangkan sawit di daerah

Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2023 telah dibuka sejak 13 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023. Pengumuman hasil seleksi 22 Agustus 2023 dan kuliah perdana pada September 2023. Adapun tempat kuliah yang bisa dipilih ada 13 kampus mulai program D1 sampai S1.

Dalam program tersebut terdapat lima jalur pendaftaran Beasiswa SDM Sawit Tahun 2023 yaitu pekebun dan keluarga pekebun kelapa sawit, karyawan atau pekerja pada usaha budi daya, pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, keluarga karyawan atau pekerja pada usaha budi daya,  pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, pengurus, anggota koperasi atau lembaga yang bergerak di bidang usaha budi daya, pengolahan, jasa perkebunan kelapa sawit, dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu ada  fasilitas lainnya yakni uang saku dan buku, biaya asrama atau kos, transportasi, magang di perkebunan besar, dan sertifikasi kompetensi.

Baca juga: Disbunnak Kalbar perkuat komitmen sawit berkelanjutan melalui ABKT


 

Pewarta: Dedi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023