• Beranda
  • Berita
  • Surya Paloh sebut hormati proses hukum terkait Johnny Plate

Surya Paloh sebut hormati proses hukum terkait Johnny Plate

17 Mei 2023 18:46 WIB
Surya Paloh sebut hormati proses hukum terkait Johnny Plate
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh (empat kiri) dan jajaran partainya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum terkait ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
 
"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu.

Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
 
"Apa sikap nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi.
 
"Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Paloh.
 
Lebih lanjut, Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari NasDem.
 
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," kata Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
 
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga: Kejagung tetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS

Baca juga: Tersangka korupsi BTS Kominfo bantah bikin kajian fiktif

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023