• Beranda
  • Berita
  • Surya Paloh tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekjen NasDem

Surya Paloh tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekjen NasDem

17 Mei 2023 19:30 WIB
Surya Paloh tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekjen NasDem
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh dan jajaran partainya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem menggantikan Johnny Plate.

"Melihat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan, saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Adapun Hermawi Taslim sebelumnya merupakan Wakil Sekjen Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem.
 
Lebih lanjut, Paloh menyebut bahwa ditetapkannya eks Sekjen NasDem Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah bagian dari proses hukum yang perlu dihormati.
 
"Ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka itu adalah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui," kata Paloh.
 
Ia mengatakan pihaknya akan menghargai proses hukum yang berlaku. Menurutnya, partai politik harus berada pada garda terdepan untuk mengedepankan profesionalisme dan moralitas.
 
"Dengan hukum, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya, sebagaimana warga negara yang baik," ujar Paloh.

Namun demikian, Paloh mengaku bahwa ia tidak bisa menampik kesedihan atas apa yang terjadi.
 
"Kesedihan yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya. Kami upayakan itu," ucapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga: Surya Paloh sebut hormati proses hukum terkait Johnny Plate

Baca juga: Nasdem hormati keputusan presiden jika lakukan reshuffle kabinet

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023